Janji Menikah Tanpa Kepastian? Tinjauan Hukum Terhadap Fenomena Tinggal Bersama

Briyan Visky Horiyaman, SH

Fenomena pasangan yang tinggal bersama sebelum menikah (sering disebut kumpul kebo) semakin sering terjadi di masyarakat. Dalam banyak kasus, hubungan tersebut didasari janji salah satu pihak—umumnya pihak laki-laki—bahwa mereka akan menikah di kemudian hari. Namun, ketika janji tersebut tidak ditepati dan hubungan berakhir, pihak yang dirugikan kerap mengalami kerugian moral, sosial, bahkan ekonomi. Pertanyaannya, apakah ada perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan?

Kedudukan Janji Menikah dalam Hukum

Dalam hukum Indonesia, janji untuk menikah bukanlah perjanjian yang otomatis mengikat secara hukum perdata sebagaimana perjanjian tertulis pada umumnya. Namun, janji tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum apabila:

  • Janji menikah diberikan secara serius dan meyakinkan

Janji tersebut menyebabkan pihak lain mengambil keputusan penting (misalnya tinggal bersama, meninggalkan pekerjaan, hamil, atau menanggung biaya tertentu)

  • Terjadi kerugian nyata akibat tidak ditepatinya janji tersebut

Dalam kondisi ini, perbuatan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

  1. Aspek Hukum Perdata

Pada prinsipnya, hukum Indonesia tidak secara otomatis menganggap janji menikah sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum. Hal ini karena perkawinan merupakan peristiwa hukum yang bersifat personal dan diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Tidak ditepatinya janji menikah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti mengandung unsur:

  • Perbuatan melawan hukum : Melanggar undang-undang, hak orang lain, kepatutan,
  • Kesalahan :  Dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.
  • Kerugian : Timbulnya kerugian materiil atau immateriil.
  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian : Adanya sebab-akibat langsung antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang timbul. 

Misalnya, janji menikah diberikan dengan itikad buruk sejak awal, disertai manipulasi emosional atau sosial, sehingga menimbulkan kerugian psikologis maupun materiil dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil.

  • Aspek Hukum Pidana

Terkait hidup bersama di luar perkawinan, hukum pidana Indonesia tidak serta-merta mempidanakan perbuatan tersebut. Namun, dalam perkembangan hukum pidana nasional, perbuatan asusila atau hubungan layaknya suami istri di luar perkawinan dapat menjadi delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak tertentu (seperti keluarga).

Selain itu, jika janji menikah disertai tipu daya, kebohongan, atau manipulasi, dan mengakibatkan kerugian, maka dalam kondisi tertentu dapat dikaitkan dengan unsur penipua yang diatur dalam Pasal 492 KUHP tentang Penipuan, apabila janji tersebut sejak awal disertai tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu untuk memperoleh keuntungan.

Namun, perlu ditekankan bahwa tidak semua ingkar janji menikah dapat dipidana. Aparat penegak hukum akan menilai unsur niat jahat (mens rea) dan bukti penipuan secara ketat.

Perlindungan bagi Pihak Perempuan

Dalam praktiknya, pihak perempuan sering berada pada posisi yang lebih rentan, terutama jika hubungan tersebut mengakibatkan kehamilan atau stigma sosial. Oleh karena itu, jalur hukum perdata sering dianggap lebih realistis untuk memperoleh keadilan, dibandingkan jalur pidana.

Penutup

Janji menikah yang tidak ditepati setelah hidup bersama bukan sekadar persoalan moral, tetapi dapat menjadi persoalan hukum apabila menimbulkan kerugian nyata. Masyarakat perlu memahami bahwa meskipun hukum tidak secara eksplisit mengatur janji menikah, perlindungan hukum tetap dapat dicari melalui mekanisme perdata. Kesadaran hukum dan kehati-hatian dalam menjalani hubungan menjadi hal yang sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Janji menikah yang diingkari bukan sekadar persoalan moral, tetapi dalam kondisi tertentu dapat menjadi persoalan hukum. Meskipun hukum tidak memaksa terjadinya perkawinan, kerugian akibat janji palsu tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban, baik melalui gugatan perdata maupun, dalam kasus tertentu, laporan pidana.

Dengan demikian, kehati-hatian dan itikad baik menjadi prinsip utama dalam membangun hubungan yang melibatkan janji hukum dan sosial yang serius seperti perkawinan.