LAYANAN HUKUM

LBH PILAR KASIH BALI tentunya memiliki Skill dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mengatasi dan memecahkan masalah Hukum di masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Adapun bantuan hukum yang kami berikan kepada para pencari keadilan yaitu Penyelesaian sengketa Hukum Perdata (Waris, Sengketa tanah, Perceraian, Hutang Piutang, dll), penyelesaian Sengketa Hukum PIdana (pidana umum, pidana anak dan pidana khusus), penyelesaian Hukum Adat Bali, Pelayanan Hukum Keluarga dan Anak, Ketenagakerjaan (PHK sepihak, serikat buruh dll), Pelayanan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perusahaan.

TIM LBH PILAR KASIH BALI

Pande Chintya Putri Utami, SH

Dimas Anggara, SH


VISI KAMI

Terciptanya kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat miskin, dalam menghadapi proses hukum;

Terbentuknya masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang sadar hukum, mengerti akan hak dan kewajibannya berdasarkan hukum, dan berperan aktif dalam membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai prinsip-prinsip negara hukum.

MISI KAMI

Memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya;

Menjadi wadah pembelajaran dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat;