Jacob Davidson Korassa Sonbai, SH, MH

Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya berdampak pada hubungan suami istri, tetapi juga menyentuh aspek psikologis, sosial, dan hukum, terutama apabila melibatkan anak dan harta bersama. Tidak jarang, permohonan perceraian yang diajukan ke pengadilan justru ditolak. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa perceraian bisa ditolak dan apa saja syarat agar perceraian dapat dikabulkan secara hukum?
Artikel ini membahas syarat-syarat perceraian serta alasan umum pengadilan menolak gugatan atau permohonan cerai di Indonesia.
Dasar Hukum Perceraian
Perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan yang memeluk agama Islam;
Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Syarat-Syarat Perceraian
Agar perceraian dapat dikabulkan oleh pengadilan, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Adanya Alasan Perceraian yang Sah
a. Alasan-alasan perceraian diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 yang mengatur:
• Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, penjudi, pemadat, dan sulit disembuhkan;
• Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin;
• Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
• Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun kembali;
Salah satu pihak murtad (dalam konteks hukum Islam). b. Alasan-alasan perceraian bagi seseorang yang memeluk agama Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 119 yang mengatur:
• Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
• Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
• Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
• Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
• Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
• Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
• Suami melanggar taklik talak.
• Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Contoh Kasus Nyata:
Seorang public figure/Selebritis/artis mengajukan gugatan cerai talak kepada istrinya di Pengadilan Agama, namun gugatan cerai talak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut karena alasan cerai talak yang diajukan oleh artis tersebut adalah karena cekcok terus menerus yang tidak kunjung selesai. Tidak disangka gugatan cerai talak yang diajukan oleh artis terbut tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terebut. Pertimbangan penolakan gugatan cerai talak oleh Majelis Hakim tersebut karena Majelis Hakim beranggapan alasan tersebut hanya perlu dikomunikasikan dengan baik serta tidak sesuai dengan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa:
“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan”.
Berdasarkan kutipan tersebut di atas, maka apabila perselisihan/pertengkaran yang terjadi dalam rumah tangga, apabila suami istri masih tinggal dalam satu atap/rumah, maka menurut SEMA No. 1 Tahun 2022 tersebut tidak bisa diajukan gugatan cerai, syarat mutlak untuk bisa mengajukan gugatan cerai adalah perselisihan/pertengkaran terjadi selama 6 (enam) bulan atau 6 (bulan) telah berpisah tempat tinggal antara suami dan istri.
Perceraian bukanlah sekadar keinginan sepihak, melainkan peristiwa hukum yang harus memenuhi syarat tertentu. Pengadilan pada prinsipnya berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga, sehingga perceraian baru akan dikabulkan apabila terbukti adanya alasan kuat dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perceraian, penting bagi para pihak untuk memahami dasar hukum, menyiapkan bukti yang memadai, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak berujung pada penolakan oleh pengadilan.
